RNA
Sertifikasi
RNA
Register Negara AKuntan
Berikut adalah syarat menjadi Register Negara Akuntan:
- Memiliki bukti kelulusan ujian sertifikasi profesi akuntansi (Ijazah CPMA).
- Menjadi anggota Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi (Anggota Aktif IAMI)
- Berpengalaman praktik di bidang akuntansi paling sedikit 3 (tiga) tahun
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Selanjutnya permohonan untuk terdaftar sebagai Akuntan Beregister diajukan kepada Kepala PPPK dengan melampirkan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
- Fotokopi bukti kelulusan ujian sertifikasi prfofesi akuntansi (Ijazah CPMA).
- Fotokopi bukti kartu keanggotaan IAMI yang masih berlaku.
- Surat keterangan atau bukti pengalaman praktik di bidang akuntansi.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
- 2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4×6 (empat kali enam) dengan latar belakang putih.
- Surat Rekomendasi dari IAMI sebagai member Aktif*
*) Anggota Aktif IAMI adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan SKP dan membayar iuran s/d tahun berjalan. S&K baca Ketentuan Pokok PPL
RNA
- LINK
- RNA
