Ketentuan dan Mekanisme SKP

PPL

TENTANG PPL

KETENTUAN POKOK PPL

Setelah melaksanakan kegiatan PPL melalui salah satu atau lebih dari hal-hal yang disebut pada halaman kegiatan PPL, pemegang CPMA wajib melaporkannya kepada Pengurus IAMI, dan memperoleh Satuan Kredit Profesi (SKP) yang konversinya dihitung dan dilaporkan sendiri realisasi SKP secara tahunan ke Sekretariat IAMI (self-assessment), selambatnya pada akhir  bulan Januari tahun berikutnya, sesuai ketentuan sebagai berikut:

  1. Memperoleh 30 SKP dalam periode satu tahun, atau 90 SKP dalam periode 3 (tiga) tahun, dengan syarat bahwa dalam satu tahun harus ditempuh sekurang-kurangnya 20 SKP.
  2. Sekurang-kurangnya 12 SKP per tahun atau 40% dari total SKP yang diwajibkan harus merupakan kegiatan PPL terstruktur yang diselenggarakan oleh IAMI.
  3. 1 SKP terdiri dari 50 menit efektif
  4. Program S2 atau S3, 1 SKS = 1 SKP. Maksimum SKP 30 pertahun.
  5. Pengajar dan pembicara pada suatu program PPL mendapat SKP 1,5 kali dari total SKP peserta PPL.
  6. Penulis artikel, buku, atau jurnal, penulis utama mendapatkan bobot 60% dan penulis lainnya 40%. Dalam periode tiga tahunan, maksimum yang dapat diakui adalah 30 SKP.
  7. Anggota Dewan Pengurus IAMI atau organisasi lainnya mendapat 10 SKP pertahun.
  8. Perhitungan SKP organisasi lain :
    • SKP diakui penuh apabila kegiatan berbayar.
    • SKP diakui 50% dari total SKP apabila kegiatan tidak berbayar.

Mekanisme Perhitungan Satuan Kredit Profesi (SKP)

  1. Perhitungan SKP kegiatan pelatihan, kursus, lokakarya, diskusi panel, seminar, konvensi atau sejenisnya adalah sebagai berikut:
    • Satu SKP terdiri dari 50 menit efektif;
    • Durasi kegiatan dibagi 50 menit dan berlaku pembulatan ke bawah
  2. Perhitungan SKP untuk peserta kegiatan program pascasarjana dan program belajar jarak jauh.
  3. Bagi peserta kegiatan program pascasarjana diakui jumlah SKP berdasarkan SKS yang diambilnya dengan ketentuan 1SKS = 1 SKP. Dalam periode tahunan, maksimum SKP yang dapat diakui untuk belajar jarak jauh adalah 30 SKP. Keberhasilan memperoleh gelar S2, S3 dan Sertifikasi Profesi akan memperoleh tambahan pengakuan sebesar 10 SKP dan hanya bersifat satu kali, pada tahun perolehan.Perhitungan SKP untuk Pengajar atau Pembicara pada suatu program PPL berhak mendapat SKP maksimum sebesar 1,5 kali dari total SKP peserta program PPL.
  4. Perhitungan SKP untuk kegiatan penelitian, riset, dan Penulisan Artikel, Buku atau Jurnal yang dipublikasikan. Penulis artikel, buku, atau jurnal berhak menerima SKP untuk waktu aktual yang digunakannya, apabila memang waktu yang digunakan dalam melakukan penelitian, riset dan penulisan tersebut meningkatkan kompetensi profesionalnya. Apabila penulis lebih dari satu orang, maka penulis utama mendapatkan bobot 60% dan penulis lainnya 40%.  Dalam periode tiga tahunan,  maksimum SKP yang dapat diakui adalah 30 SKP.
  5. Perhitungan SKP untuk partisipasi sebagai anggota Dewan Penguji/Komite teknis IAMI atau Organisasi Profesi lain yang diakui IAMI. Peserta atas kegiatan ini berhak menerima 10 SKP per tahun. Dalam periode tiga tahunan, maksimum SKP yang dapat diakui adalah 30 SKP.
  6. Perhitungan SKP untuk kegiatan non IAMI, sebagai berikut
    • Kegiatan yang diikuti oleh anggota IAMI harus relevan dengan pengembangan pengetahuan dan kompetensi CPMA sesuai dengan silabus CPMA.
    • SKP diakui penuh apabila kegiatan berbayar.
    • SKP diakui 50% dari total SKP apabila kegiatan tidak berbayar.
Kembali ke Atas