Peraturan Keanggotaan

KEANGGOTAAN

IAMI

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

HAK

  • Setiap Anggota berhak:
  1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
  2. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan atau saran serta mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis.
  3. Kecuali anggota Muda, semua anggota mempunyai satu hak suara untuk memilih di dalam Rapat Umum Anggota dan Rapat Umum Anggota Luar Biasa.
  4. Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari organisasi.
  5. Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggungjawab.
  6. Mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikenakan
  • Hanya Anggota Profesi yang mempunyai hak untuk dipilih menjadi Pengurus Organisasi.

KEWAJIBAN

Setiap Anggota berkewajiban:

  1. Menjunjung tinggi nama, citra, dan kehormatan organisasi;
  2. Menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, Standar Profesi, serta semua ketentuan organisasi yang berlaku;
  3. Bekerjasama dengan sesama anggota yang lain
  4. Melaksanakan tugas yang dipercayakan organisasi;
  5. Memelihara dan meningkatkan kompetensi; Para pemegang sertifikasi profesi – CPMA (Certified Professional Management Accountant), wajib memiliki tanggung jawab untuk terus menerus memutahirkan dan mengembangkan pengetahuan dan kompetensi profesionalnya. Ketentuan pokok dapat dilihat pada Ketentuan Pokok PPL
  6. Melunasi iuran dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Mengembangkan Asosiasi

SANKSI

  1. Anggota IAMI (pemegang gelar CPMA) yang tidak membayar iuran anggota maka akan dikenakan sanksi tidak mendapat pelayanan keanggotaan seperti Penerbitan surat keterangan; Surat Rekomendasi / sertifikat PPL.
  2. Dalam hal Anggota belum melakukan pembayaran iuran tahunan untuk tahun berjalan hingga 31 Desember, maka Anggota tersebut dikenakan sanksi peringatan tertulis sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tidak mendapatkan pelayanan atau fasilitas keanggotaan.
  3. Dalam hal Anggota belum melakukan pembayaran iuran tahunan selama 2 tahun terakhir, maka Anggota tersebut dikenakan sanksi pembekuan sebagai Anggota serta tidak mendapatkan pelayanan atau fasilitas keanggotaan.
  4. Dalam hal Anggota belum melakukan pembayaran iuran tahunan lebih dari 3 tahun, maka Anggota tersebut dikenakan sanksi atas pemberhentian sebagai Anggota dan tidak mendapatkan pelayanan atau fasilitas keanggotaan.
  5. Nama-nama Anggota yang dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diumumkan dalam website Institut dan / atau disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.
  6. Dalam hal Anggota yang diberhentikan dari status keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pemegang CPMA, maka sertifikat tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  7. Seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (6) dapat mengajukan permohonan kembali sebagai Anggota dan pengaktifan kembali sertifikat yang telah dinyatakan tidak berlaku, dengan syarat:
    • membayar uang pendaftaran ulang yang besarnya ditentukan Pengurus
    • melunasi iuran tahunan yang seluruhnya, dan membayar iuran tahunan dimana yang bersangkutan diberhentikan hingga diterima kembali sebagai anggota;
    • memenuhi ketentuan Satuan Kredit Pelatihan Profesional Berkelanjutan (SKP) yang diwajibkan 30 SKP per tahun sebanyak tahun yang dinyatakan bukan sebagai anggota, dan
    • disetujui oleh Rapat Pengurus.
  8. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terlewati, maka untuk mendapatkan persetujuan pengaktifan kembali sertifikat yang telah dinyatakan tidak berlaku atau pengaktifan kembali sebagai Anggota, harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
  9. Rapat Pengurus berwenang menolak permohonan kembali sebagai Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) serta menentukan status pembayarannya.
  1.  

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

  1. Setiap Anggota berakhir keanggotaanya apabila:
    • Anggota perseorangan yang bersangkutan meninggal dunia
    • Mengundurkan diri
    • Diberhentikan karena membuat kesalahan yang merugikan organisasi atau melanggar ketentuan organisasi
  2. Setiap Anggota yang akan diberhentikan berhak melakukan pembelaan.
  3. Tata cara pelaksanaan pemberhentian keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Kembali ke Atas