Klasifikasi Kegiatan

PPL

KLASIFIKASI KEGIATAN PPL

Kegiatan PPL yang berorientasi pada output-based

  1. Menuliskan dan menerbitkan artikel yeng relevan dengan profesi, baik dalam bentuk jurnal maupun buku.
  2. Melakukan atau berpartisipasi dalam suatu program penelitian terkait profesi Akuntan Manajemen.
  3. Menjadi instruktur/pembicara pelatihan, seminar, konferensi dan sejenisnya yang relevan dengan profesi Akuntan Manajemen.
  4. Melaksanakan atau memimpin suatu Project – Work, yang relevan dengan profesi Akuntan Manajemen.
  5. Menjadi anggota Dewan Penguji atau komite-komite teknis pada IAMI atau organisasi profesi lain yang diakui IAMI.
  6. Keberhasilan memperoleh Magister, Doktor, atau Sertifikasi Profesi CA, CPA, CFA atau Sertifikasi dari Organisasi lain yang diakui IAMI.

Kegiatan PPL yang berorientasi pada input-based

  1. Mengikuti pelatihan, seminar, lokakarya, diskusi panel dan sejenisnya yang dilaksanakan oleh IAMI dan/atau organisasi profesi lain yang diakui IAMI.
  2. Mengikuti pendidikan lanjutan di jenjang S2 (magister), S3 (doctoral).
  3. Mengikuti pendidikan baik wajib atau volunteer yang tersedia di entitas atau organisasi tempat bekerja
  4. Program belajar jarak jauh (On line learning) atau program Work-Based Learning

Kegiatan PPL IAMI dapat diikuti oleh Anggota dan Non-Anggota /masyarakat publik  lainnya dan bersifat terstruktur, berorientasi pada input based,  dengan berbagai variasi durasi dan rencana topik relevan dan isu terkini, sebagaimana tercantum dalam Katalog kegiatan PPL, untuk memfasilitasi  para Anggota  memenuhi  Ketentuan Pokok PPL .

Ketentuan Pelaporan pelatihan diluar IAMI

Dalam melakukan kegiatan pelatihan profesional berkelanjutan yang di selenggarakan di luar IAMI, anggota harus memperhatikan kesesuaian jenis dan topik kegiatan dengan kebutuhan untuk pengembangan kompetensi profesional, termasuk:

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan secara mandiri dan bertanggung jawab;
  2. Mendokumentasikan setiap kegiatan yang ditujukan sebagai pemenuhan pelatihan profesional berkelanjutan.
  3. Pelaporan SKP disesuaikan dengan ketentuan tata cara pelaporan yang berlaku.
Kembali ke Atas