Asean CPA
Sertifikasi
ASEAN CPA
Sekilas Tentang ASEAN CPA
Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Accountancy Services Akuntansi ASEAN dimulai sejak ditandatanganinya ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) pada Desember 1995 sebagai tonggak perjanjian perdagangan jasa antarnegara ASEAN. Pada Januari 1996, Coordinating Committee on Services (CCS) dibentuk sebagai salah satu wadah negosiasi perdagangan jasa lintas negara ASEAN.
Dalam CCS dibahas negosiasi perdagangan tidak kurang dari 128 sektor jasa, termasuk akuntansi. Dimulai sejak 1996, hasil nyata pembicaraan terkait MRA akuntansi terlihat pada tahun 2009 dengan ditandatanganinya MRA Framework on Accountancy Services pada bulan Februari di Chan Am Thailand. Dokumen ini pada intinya hanya mengatur prinsip-prinsip perjanjian saling pengakuan jasa akuntansi di ASEAN dan mendorong dilakukannya MRA bilateral di antara negara-negara ASEAN.
Sejak tahun 2011 negara-negara ASEAN kembali membicarakan MRA dengan tujuan merumuskan perjanjian pengakuan yang lebih operasional. Pada 23-25 Agustus 2014 MRA Akuntansi ASEAN ditandatangani di Yangoon, Myanmar oleh 9 (sembilan) negara ASEAN sedangkan Filipina menandatangani MRA pada November 2014 di Nay Pyi Taw, Myanmar.
Para akuntan profesional yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di tiga asosiasi profesi akuntan di Indonesia yakni dari IAI (gelar CA), IAPI (CPA) dan IAMI (CPMA) adalah para profesional yang siap menerima penghargaan/ pengakuan dari ACCPAC, sebuah badan yang dibentuk MRA yang beranggotakan perwakilan Monitoring Committee (MC) setiap negara anggota MRA. ACCPAC melaporakan pekerjaannya kepada ASEAN Coordinating Committee on Services (CCS).
Syarat Permohonan ASEAN CPA
Syarat untuk memperoleh gelar ASEAN Chartered Professional Accountant (ACPA) bagi Anggota IAMI
- Copy KTP yang masih berlaku
- Copy bukti transfer iuran anggota sampai dengan tahun berjalan (anggota aktif IAMI)
- Copy ijazah CPMA
- Copy ijazah Akuntansi
- Copy Surat keterangan bekerja minimal 3 tahun dibidang Akuntansi atau Keuangan
- Copy ASEAN CPA (mohon perhatikan setiap lembarannya, ada beberapa bagian yang harus di tanda tangan)
- Rekap perolehan SKP (Satuan Kredit PPL) minimum 20 SKP dalam tahun berjalan dan 90 SKP dalam 3 tahun terakhir disertakan dengan copy sertifikat PPL.
Ketentuan SKP PPL bagi anggota IAMI dapat dilihat pada link berikut: Ketentuan Pokok PPL
Catatan:
- Jika belum memiliki ijazah CPMA dapat menggunakan surat kelulusan;
- SKP yang diakui adalah seminar atau workshop yang diadakan IAMI, IAI, IAPI, dan asosiasi lain atau training perusahaan dengan materi seminar yang berhubungan dengan silabus CPMA yang telah disetujui oleh IAMI untuk diakui; S&K baca Ketentuan Pokok PPL
- Sertifikat yang tidak tertulis SKP nya tetap diakui dengan asumsi 1 SKP = 50 menit; S&K baca Ketentuan Pokok PPL
- Bagi pemegang CPMA baru (lulusan tahun berjalan) yang memiliki jumlah SKP 3 tahun terakhir sebanyak 90 SKP atau 30 SKP selama tahun berjalan dan telah sesuai dengan ketentuan SKP yang disyaratkan IAMI, diperkenankan melakukan pendaftaran;
Formulir yang telah dilengkapi dikirim melaui email infocpma.iami@gmail.com dengan subjek: Pendaftaran ASEAN CPA an…. (atas nama) paling lambat penyerahan dokumen Asean CPA tanggal 5 setiap bulannya.
Unduh Formulir
Panduan pengisian formulir
ASEAN CPA
- LINK
- FORMULIR
