RNA

Sertifikasi

RNA

Register Negara AKuntan

Berikut adalah syarat menjadi Register Negara Akuntan:

  1. Memiliki bukti kelulusan ujian sertifikasi profesi akuntansi (Ijazah CPMA).
  2. Menjadi anggota Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi (Anggota Aktif IAMI)
  3. Berpengalaman praktik di bidang akuntansi paling sedikit 3 (tiga) tahun
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Selanjutnya permohonan untuk terdaftar sebagai Akuntan Beregister diajukan kepada Kepala PPPK dengan melampirkan:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  2. Fotokopi bukti kelulusan ujian sertifikasi prfofesi akuntansi (Ijazah CPMA).
  3. Fotokopi bukti kartu keanggotaan IAMI yang masih berlaku.
  4. Surat keterangan atau bukti pengalaman praktik di bidang akuntansi.
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
  6. 2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4×6 (empat kali enam) dengan latar belakang putih.
  7. Surat Rekomendasi dari IAMI sebagai member Aktif*

*) Anggota Aktif IAMI adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan SKP dan membayar iuran s/d tahun berjalan. S&K baca Ketentuan Pokok PPL

RNA

Kembali ke Atas